Jumat, 29 April 2011

Syarat syarat Menjadi Warga Negara Indonesia


Bab I
PENDAHULUAN

Suatu daerah dikatakan sebagai Negara jika memiliki wilayah, warga negara, kedaulatan serta pengakuan dari Negara lain. Negara Republik Indonesia memiliki warga Negara yang jumlahnya sekitar 237.556.363 penduduk.
Mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 4. Bunyi Pasal 2 UU No 12 Th 2006 yaitu Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sah yang disahkan dengan UU sebagai Warga Negara.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 Th 2006 Warga Negara Indonesia adalah:
a.       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin
i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
a.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
b.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
c.       anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
d.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a.       anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
b.      anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Bab II
PEMBAHASAN

Secara garis besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan karena pertalian darah.
Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.
Dalam undang-undang  juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan. “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan  persyaratan pewarganegaraan diatur dalam pasal 9, yakni:
a.       telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.      pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       sehat jasmani dan rohani;
d.      d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e.       tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.      mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adapun prosedur permohonan pewarganegaraan bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa WNA yang bersangkutan harus:
1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama Iengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri pemohon. Permohonan harus dilampiri :
1.   Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2.   Fotokopi kartu tanda penduduk atau swat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.   Fotokopi kutipan akte kelahiran dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) suami atau isteri pemohon yang disahkan oIeh pejabat yang berwenang
4.   Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.   Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut   turut
6.   Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pernohon;
7.   Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan
8.   Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlasPasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar.

Sedangkan proses pengurusan pewarganegaraan, yaitu:
1.   Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
2.   Presiden yang berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
3.   Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
4.   Pemohon yang tidak hadir dalam pengucapan sumpah pada waktu yang telah ditentukan (setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah) tanpa alasan yang jelas, maka Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
5.   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6.   Penolakan permohonan pewarganegaraan disertai alasan dan diberitahukan
oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
7.   Berbagai fotokopi dokumen dapat juga disahkan oleh Kakanwil atau Kepala perwakilan RI atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.81 HL.03.01 tahun 2007 tertanggal 19 Pebruari 2007)
8.   Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

Bab III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keseluruhan peraturan kewarganegaraan, baik yang sudah menjadi waraga Indonesia maupun yang mau menjadi Wagra Negara Indonesia itu diatur oleh UU.
Untuk menjadi Warga Negara Indonesia itu telah dipermudah dengan cara mengajukan permohonan Pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi  tempat tinggal pemohon.
B.     Daftar Pustaka
*      www.setneg.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar